DPRD Tubaba Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang Dilindungi Pj Bupati dan Sekdakab

DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) segera tindaklanjuti dugaan Pj Bupati dan Setkab setempat yang didiga melindungi oknum ASN penyalahguna wewenang dalam 3 Proyek Dinas Kesehatan (Dinkes) TA 2022, yang ditemukan fiktif oleh BPK RI perwakilan Provinsi Lampung.

topmetro.news – DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) segera tindaklanjuti dugaan Pj Bupati dan Setkab setempat yang diduga melindungi oknum ASN penyalahguna wewenang dalam 3 Proyek Dinas Kesehatan (Dinkes) TA 2022, yang ditemukan fiktif oleh BPK RI perwakilan Provinsi Lampung.

Hal tersebut seperti diungkapkan Ponco Nugroho (Ketua DPRD Tubaba) saat dimintai tanggapan terkait pemberitaan Pj Bupati dan Setkab Tubaba yang diduga melindungi oknum ASN penyalahguna wewenang dimaksud.

Melalui pesan WA, Ponco Nugroho mengatakan pihaknya segera menelusuri perihal dugaan tersebut. Dan sebagai langkah awal, pihaknya segera mempelajari terlebih dahulu. “Saya pelajari dulu. Besok saya kabari, karena saya mau tanya Komisi 2,” ungkap Ponco Nugroho.

Beritakan sebelumnya, Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Tubaba akan segera melaporkan perbuatan melawan hukum itu. Yakni atas indikasi penyalahgunakan wewenang dan jabatan, pada ketiga paket pengadaan barang fiktif di Dinas Kesehatan TA 2022. Di mana perbuatan itu telah merugikan keuangan daerah.

SIKK-HAM juga sangat menyayangkan sikap Pj Bupati dan Sekda yang mereka nilai lamban dalam menyikapi permasalahan tersebut. Padahal hal itu merupakan salah satu Rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 4/LHP/XVIII.BLP/01/2023.

Merizal Yuli Saputra selaku Direktur Cabang Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Tubaba, Minggu (21/1/2024), menegaskan, dalam waktu dekat segera melaporkan masalah itu ke Kajari Tubaba.

Merizal juga menegaskan dalam hal ini peranan aparat penegak hukum (APH) mulai dari kepolisian dan kejaksaan sangat penting, agar bisa memberikan efek jera.

Menurutnya, pemberitaan nedia bisa menjadi dasar awal untuk APH untuk melakukan penelusuran. “Ini kan sudah sangat jelas adanya unsur pidana. Pemberitaan media sudah sangat bisa untuk menjadi langkah awal APH melakukan penelusuran,” cetusnya.

Perintah BPK RI

Beritakan sebelumnya, Pj Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) M Firsada mengabaikan perintah BPK RI Perwakilan Lampung. Yakni terkait pemberian sanksi terhadap oknum pegawai dinas kesehatan terindikasi menyalahgunakan wewenang dan jabatan, pada tiga paket pengadaan barang fiktif di Dinas Kesehatan TA 2022, yang merugikan keuangan daerah.

Pasalnya sampai saat ini oknum-oknum Dinas Kesehatan itu belum mendapatkan sanksi atas dugaan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan. Antara lain, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Karyawanto selaku PPK, oknum PPTK Feri Darmawan selaku Kepala Subbagian Keuangan dan oknum Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment